JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak ada satu pun kabupaten atau kota dari Jawa Tengah (Jateng) yang masuk dalam daftar 10 daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Pulau Jawa.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Pulaua Jawa telah diumumkan pada Rabu (18/12/2024).
Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, ada kenaikan UMK sebesar 6,5 persen pada tahun depan.
Besaran UMK tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Tertinggi Rp3,45 Juta
Untuk diketahui, UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Lebih lanjut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.
Adapun, daerah-daerah di Jawa Barat masih mendominasi dalam daftar 10 besar UMK tertinggi di Pulu Jawa.
Melansir Kompas.com, berikut daftar lengkap sepuluh besar UMK 2025 tertinggi di Pulau Jawa:
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2025, Surabaya Naik Jadi Rp4.961.753
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.