KOMPAS.TV - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dipastikan berlaku pada Januari 2025 masih menuai penolakan.
Tidak hanya melalui aksi daring, warga yang menentang kebijakan ini juga turun ke jalan untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka.
Lantas, apa yang mendasari aksi penolakan atau pembatalan PPN 12 persen ini?
Untuk mengetahui lebih lanjut, Kompas Bisnis berbincang langsung dengan Risyad Azhary, inisiator gerakan "Bareng Warga Tolak PPN 12 Persen".
#ppn12persen #ppn
Baca Juga: Resmi! MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.