JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, uang adalah alat pembayaran yang sah.
Adapun sebagai alat pembayaran, uang sangat lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, utamanya digunakan dalam transaksi jual beli.
Namun, uang bukan barang yang dapat dicetak oleh sembarang orang.
Dalam Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia atau BI dan dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan Rupiah.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019, perusahaan yang diberikan kuasa untuk mencetak uang Rupiah sesuai permintaan dari Bank Indonesia adalah Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Oleh karena itu, tidak sembarang orang atau perusahaan dapat mencetak uang sendiri.
Baca Juga: Polisi Umumkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Ini Daftarnya
Apabila ada pihak tertentu yang mencetak dan memalsukan uang, ia akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011.
Menurut Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011 Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, setiap orang yang menyimpan secara fisik Rupiah yang diketahuinya palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Transaksi Jual Beli Uang Palsu di Gowa Sulsel, Polisi: Perbandingannya 1 Banding 2
Lalu, jika ada orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Adapun setiap orang yang membawa Rupiah palsu ke dalam dan/atau luar negeri diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Terakhir, jika seseorang mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Sumber : Kompas TV, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.