Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Apa Jenis Beras Khusus yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen pada Tahun 2025?

Kompas.tv - 19 Desember 2024, 11:28 WIB
apa-jenis-beras-khusus-yang-terkena-kenaikan-ppn-12-persen-pada-tahun-2025
Ilustrasi: beras. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu komoditi yang akan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 adalah beras khusus.

Sebelumnya, terdapat informasi mengenai jenis beras yang akan terkena kenaikan PPN 12 persen yaitu beras premium.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah bahwa beras premium menjadi komoditas pangan yang terkena kenaikan PPN 12 persen.

Zulhas menyebut, bahwa beras yang terkena PPN 12 persen adalah jenis beras khusus, bukan beras premium.

"(PPN 12%) Pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium," kata dia, Rabu (18/12/2024).

Zulkifli menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% tak dikenakan jenis beras premium maupun beras medium.

"Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak ada (PPN) 12%," ujarnya.

Lantas, apa jenis beras khusus yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen?

Baca Juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Mendag: Tak Akan Kerek HET Beras, Termasuk yang Premium

Jenis Beras Khusus 




Sumber : Kontan




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x