KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan pada sejumlah barang dan jasa premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen ini akan dikenakan pada bahan pangan premium, seperti beras, buah-buahan, dan daging sapi dengan harga yang sangat tinggi.
Selain itu, biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 Volt Ampere, serta jasa pendidikan berstandar internasional dan rumah sakit kelas VIP juga akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Namun, untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya sektor rumah tangga, pemerintah juga akan memberikan sejumlah insentif.
Insentif PPN 12 persen ini berupa pembebasan PPN pada bahan makanan, sektor transportasi, jasa pendidikan dan kesehatan, serta pembebasan PPN untuk listrik dan air.
Program insentif ini juga mencakup dukungan untuk UMKM, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing mereka.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk mendanai program insentif PPN di tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang tergolong dalam kelompok rumah tangga, agar tetap bisa menjalani kehidupan sehari-hari tanpa terlalu terbebani oleh perubahan tarif pajak.
#ppn #ppn12persen
Baca Juga: Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.