KOMPAS.TV - Pemerintah mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.
Sementara itu, untuk produk seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, tarif PPN tetap di angka 11 persen, dengan 1 persen dari tarif tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
#ppn #ppn12persen
--
Baca Juga: Isi Surat Pemecatan Jokowi oleh PDIP yang Diteken Ketum Megawati Soekarnoputri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.