Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Daftar Lengkap Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan PPN, Ada Diskon Biaya Listrik dan Bebas PPh

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 12:28 WIB
daftar-lengkap-stimulus-untuk-redam-dampak-kenaikan-ppn-ada-diskon-biaya-listrik-dan-bebas-pph
Ilustrasi. Pemerintah mengumumkan paket kebijakan untuk menstimulus daya beli masyarakat dan dunia usaha, untuk meredam dampak kenaikan PPN jadi 12 persen di 2025. (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/APRILIYANDI TAMI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan paket kebijakan untuk menstimulus daya beli masyarakat dan dunia usaha, guna meredam dampak kenaikan PPN 12 persen di 2025. Mulai dari diskon biaya listrik, Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP), hingga bebas bea masuk kendaraan listrik.

Industri padat karya jadi sektor usaha yang mendapat perhatian lebih, karena adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, stimulus yang diberikan juga mencakup optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di sektor padat karya tertentu.

Baca Juga: Kompensasi PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik sampai 2.200 VA

Berikut daftar lengkap stimulus yang diberikan pemerintah:

  • MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP
  • Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan
  • Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan
  • PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
  • Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)
  • PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

Baca Juga: Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025

  • Pembebasan bea masuk EV CBU
  • PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen
  • Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan
  • Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan
  • PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025
  • Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x