JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) karyawan yang gajinya berkisar Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Namun, insentif itu hanya berlaku di perusahaan yang bergerak di sektor padat karya.
Insetif itu diberikan sebagai stimulus meningkatkan daya beli masyarakat, akibat adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen tahun depan.
Baca Juga: Kompensasi PPN Naik, Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Biaya Listrik sampai 2.200 VA
“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (16/12/2024).
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengoptimalisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan di industri padat karya. Di antaranya Jaminan Kehilangan P(JKP), di mana masa klaimnya diperpanjang jadi 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan.
Baca Juga: Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025
Berikutnya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan.
Kemudian, pemerintah juga memberi subsidi untuk kredit investasi industri padat karya yang digunakan untuk revitalisasi permesinan di di sektor furnitur hingga alas kaki.
“Apapun banknya pemerintah akan subsidi 5 persen dan ini 5 persen tentu akan menjadi bagian dari pada plafon subsidi yang ada dalam program kredit usaha,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.