Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025

Kompas.tv - 16 Desember 2024, 10:55 WIB
airlangga-minyakita-tepung-terigu-gula-industri-ppn-nya-tetap-11-persen-di-2025
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pres di Kompleks Istana, Jakarta, usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi, Selasa (16/4/2024). (Sumber: Kemenko Perekonomian)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen di 2025 tidak berlaku untuk semua jenis barang kebutuhan masyarakat. PPN untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap 11 persen. Lantaran 1 persennya akan ditanggung pemerintah.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan stimulus pemerintah di Jakarta, Senin (16/12/2024).

“PPN ditanggung pemerintah satu persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting. Yaitu MinyaKita, dulunya minyak curah diberikan satu persen jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri,” kata Airlangga dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Polemik PPN 12% dan Sederet Pungutan di 2025, Beban Baru bagi Masyarakat - SPECIAL REPORT

“Jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang satu persen ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Airlangga menyampaikan, tiga barang tersebut adalah kebutuhan masyarakat luas dalam kehidupan sehari-hari. Stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat untuk kebutuhan pokok.

Secara khusus, Airlangga menyebut gula industri adalah yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen.

Baca Juga: PPN Jadi 12 Persen dan Akan Menyasar Barang Mewah, Benarkah? Ini Daftarnya | SINAU

Ia menegaskan, kenaikan PPN jadi 12 persen tetap berlaku 1 Januari 2025. Namun sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat PPN nya diberikan fasilitas atau 0 persen.

“Seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sangat sederhana dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN,” tuturnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x