JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberlakukan pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan, pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru diprediksi sekitar 110 juta orang akan melakukan pergerakan yang sebagian besar tujuannya adalah berlibur.
Baca Juga: Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol Selama Nataru 2024/2025
"Hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan," kata Ahmad Yani dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Kamis (12/12).
Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :
1.Jakarta - Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Basarnas: Prakiraan Cuaca BMKG Akurat 95 Persen, Bisa jadi Pedoman Saat Libur Nataru
b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 - 12.00 WIB.
2. Jakarta - Bogor - Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulak pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
Baca Juga: Pengusaha Logistik Protes Tarif Tol Cibitung-Cilincing Kemahalan, Minta Ditinjau Ulang
"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian," ujar Ahmad Yani.
Seiring dengan hal tersebut, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU juga tertuang bahwa pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan natal dan tahun baru 2024/2025.
Baca Juga: Daftar 4 Bansos di Bulan Desember, Kemensos Imbau Cairkan Sebelum Akhir Tahun
Yakni mulai tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat
Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.