JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (11/12).
Mengutip laman resmi Ditjen Hubdat Kemenhub, Kamis (12/12), pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang meliputi :
Baca Juga: Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol Selama Nataru 2024/2025
1. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar :
* Pada tanggal 20 Desember 2024 s.d 5 Januari 2025 Tujuan Bali dan Tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
* Mobil penumpang dan mobil barang yang melalui lintas Jangkar - Lembar maksimal sampai dengan Golongan VII (kurang dari sama dengan 12 meter).
* Dermaga Bulusan beropersi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Pelabuhan Gilimanuk.
2. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk :
* Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB s.d 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Sumatera melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
* Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB s.d 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa: penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
Baca Juga: Basarnas: Prakiraan Cuaca BMKG Akurat 95 Persen, Bisa jadi Pedoman Saat Libur Nataru
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.