JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini memberikan dukungan finansial dalam bentuk bantuan pangan melalui mekanisme digital.
Program bantuan sosial ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal bantuan Rp400.000 per periode.
Proses verifikasi dilakukan secara daring dengan persyaratan mengisi data wilayah dan identitas pribadi. Calon penerima diminta memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan.
Baca Juga: Cak Imin Ungkap Bansos bagi Rakyat Membutuhkan Imbas PPN 12% Belum Dibahas
Langkah verifikasi mencakup beberapa tahap:
Kemensos menegaskan bahwa proses pengecekan dilakukan untuk memastikan tepat sasaran dan transparansi penyaluran bantuan sosial.
Hingga akhir Desember 2024, tercatat ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah mendapatkan bantuan, termasuk mereka yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan dapat langsung mengakses laman resmi dengan mempersiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial atau menghubungi layanan informasi setempat.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024
Pada tahun ini, BPNT akan dicairkan dalam enam tahap, dengan jadwal pencairan sebagai berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.