JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diterapkan sesuai ketentuan undang-undang mulai 1 Januari mendatang. Namun, PPN 12 persen hanya akan diberlakukan terhadap barang mewah.
DPR hari ini berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto membahas penerapan PPN 12 persen. Berdasarkan hasil diskusi, rencananya PPN 12 persen akan diterapkan sesuai jadwal yang tercantum dalam undang-undang, yaitu pada 1 Januari mendatang.
Namun, penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif dan hanya berlaku untuk barang mewah.
Sementara itu, barang-barang yang terkait kebutuhan masyarakat kecil tetap menggunakan tarif PPN 11 persen. Dengan demikian, PPN tidak lagi berada dalam satu tarif.
DPR meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan layanan umum tidak akan dikenakan PPN.
Baca Juga: 'Nelangsa' Kelas Menengah Terbebani PPN 12 Persen Tahun 2025 | SERIAL PPN 12%
#ppn #dpr #prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.