Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Info Cek Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 6 Tahun 2024, Penerima Dapat Rp400 Ribu Buka Link Kemensos

Kompas.tv - 5 Desember 2024, 10:48 WIB
info-cek-bantuan-pangan-non-tunai-tahap-6-tahun-2024-penerima-dapat-rp400-ribu-buka-link-kemensos
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok ini memberikan bantuan sebesar Rp400 ribu per pencairan.

BPNT disalurkan dengan nominal Rp200 ribu per bulan yang dibayarkan setiap dua bulan sekali, sehingga setiap pencairan KPM menerima Rp400 ribu.

Tahap 6 merupakan pencairan terakhir untuk tahun 2024 yang mencakup periode November-Desember.

Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut dan ingin mengetahui status penerimaannya diharapkan segera melakukan pengecekan melalui portal resmi DTKS Kemensos sebelum pencairan dilakukan.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Kriteria Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024

Cara Cek Pencairan Bansos BPNT Tahap 6 2024

  1. Mengakses website cekbansos.kemensos.go.id
  2. Mengisi data wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
  3. Memasukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Mengklik tombol "Cari Data"

Jadwal pencairan BPNT tahun 2024 terbagi dalam enam tahap:

  • Tahap 1: Januari-Februari
  • Tahap 2: Maret-April
  • Tahap 3: Mei-Juni
  • Tahap 4: Juli-Agustus
  • Tahap 5: September-Oktober
  • Tahap 6: November-Desember

Untuk tahap 6, pencairan diperkirakan akan dilakukan pada minggu kedua bulan November 2024, mengikuti pola pencairan pada tahap-tahap sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Saldo yang Diterima

Kementerian Sosial telah menetapkan kriteria penerima BPNT, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP
  • Tercatat sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x