Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bantuan PKH Hingga Rp750 Ribu Disalurkan, Berikut Cara Cek Penerima dan Kriterianya Desember 2024

Kompas.tv - 5 Desember 2024, 10:46 WIB
bantuan-pkh-hingga-rp750-ribu-disalurkan-berikut-cara-cek-penerima-dan-kriterianya-desember-2024
Foto ilustrasi bantuan sosial atau bansos. Warga seusai mencairkan bantuan saat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan, bantuan pangan nontunai, dan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di Kantor Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022). (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat tahun 2024 dengan nominal hingga Rp750 ribu.

Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan PKH melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa)
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Klik "Cari Data" dan tunggu hasil pencarian

Baca Juga: Muhaimin: Pemberian Bansos Imbas PPN 12 Persen Belum Dibahas | SERIAL PPN 12%

Untuk dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang berdomisili di dalam negeri
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
  • Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil dan balita: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
  • Siswa SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap)
  • Siswa SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap)
  • Siswa SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap)
  • Penyandang disabilitas dan lansia: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)

Baca Juga: Rencana Bansos Imbas PPN 12 Persen, Cak Imin: Belum Dibahas

Penyaluran bantuan dilakukan langsung ke rekening penerima untuk menjamin transparansi dan efisiensi serta mengurangi risiko penyelewengan. Tahap keempat ini merupakan periode terakhir penyaluran bantuan PKH untuk tahun 2024.

Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan segera melakukan pengecekan status penerimaan bantuan melalui website resmi Kementerian Sosial sebelum periode penyaluran berakhir.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x