JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 untuk periode November-Desember 2024.
Program yang menjadi bagian dari komitmen pemerintahan menyasar keluarga prasejahtera dengan nilai bantuan Rp400 ribu per penerima.
BPNT merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan ini disalurkan setiap dua bulan sekali.
Uang yang diberikan dalam program ini dirancang agar penerima dapat memastikan ketersediaan pangan bagi keluarga prasejahtera.
Nantinya dana bantuan dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras dan telur.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT PP Presisi untuk Lulusan D3, Usia 38 Tahun Bisa Daftar
Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan BPNT melalui langkah-langkah berikut ini:
Pemerintah telah menetapkan enam tahap pencairan BPNT sepanjang tahun 2024:
Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon penerima BPNT, antara lain:
Baca Juga: Stimulus Bansos Dipilih Pemerintah Sebelum Pemberlakuan Kenaikan PPN 12 Persen, Kebijakan Sepadan?
Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima dalam bentuk tabel yang memuat informasi nama, status penerima, dan periode pencairan bantuan.
Program BPNT merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin ketahanan pangan keluarga prasejahtera. Masyarakat diimbau untuk memastikan data mereka terverifikasi dalam DTKS untuk memudahkan proses penyaluran bantuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.