Kompas TV ekonomi keuangan

Luhut Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Kompas.tv - 27 November 2024, 13:35 WIB
luhut-sebut-kenaikan-tarif-ppn-12-persen-hampir-pasti-diundur
Foto arsip. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen hampir pasti diundur. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2025, berpotensi diundur.

Luhut menyebut pemerintah akan memberikan stimulus bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen per 2025, Ini Jenis Jasa yang Tetap Bebas Pajak

"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.

Adapun saat ini, Luhut bilang pemerintah masih menghitung jumlah masyarakat kelas menengah yang bakal menerima bansos terkait kenaikan tarif PPN.

"Kita enggak tahu (kenaikan PPN dilakukan 1 Januari 2025), nanti rapat masih ada lagi," ucap Luhut.

Sebelumnya, pemerintah tengah mempertimbangkan bansos untuk kelas menengah sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024) mengatakan, kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diwaspadai.

Baca Juga: Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Bagaimana Kata Warga?

Menurutnya kategori kelas menengah dan rentan miskin perlu diberikan "bantalan" agar tidak terdampak kenaikan PPN.

"Ya, sampai hari ini kategori kelas menengah dan rentan miskin itu harus diwaspadai. Nah, soal jenis dan polanya misalnya, keringanan-keringanan yang harus diberikan. On-going process (proses yang masih berlangsung)," kata Muhaimin.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x