Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

DJP: Manfaat Kenaikan PPN 12 Persen Akan Kembali pada Rakyat lewat Bansos dan Subsidi

Kompas.tv - 22 November 2024, 13:43 WIB
djp-manfaat-kenaikan-ppn-12-persen-akan-kembali-pada-rakyat-lewat-bansos-dan-subsidi
Ilustrasi. Pemerintah menegaskan manfaat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 akan dikembalikan kepada rakyat. (Sumber: pajak.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025, akan dikembalikan kepada rakyat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, manfaat untuk rakyat dari kenaikan PPN 12 persen akan diberikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun subsidi.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Jumat (22/11/2024). 

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen per 2025, Ini Jenis Jasa yang Tetap Bebas Pajak

Dwi menyampaikan, pemerintah lewat DJP telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen. Pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. 

"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," ujarnya. 

Ia menambahkan, PPN juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen per Januari 2025, Barang Pokok Ini Bebas Pajak, Simak Daftarnya

"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," sebutnya. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x