JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai upaya menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya pada Kamis (21/11/2024) dikutip dari Antara.
Sesuai UU HPP Pasal 4A Ayat 3 dan Pasal 16B Ayat 1a Huruf berikut adalah 13 jenis jasa yang tidak terpengaruh PPN 12 persen. Jasa-jasa tersebut tidak dikenakan PPN untuk menjaga keterjangkauan dan mendukung kebutuhan masyarakat luas.
Baca Juga: Kemenperin Nilai Investasi Apple Rp1,58 Triliun Kurang Berkeadilan, Tanda iPhone 16 Telat Masuk?
Untuk mengimbangi kenaikan PPN, pemerintah akan mengalokasikan dana tambahan untuk berbagai program bantuan sosial, termasuk:
Baca Juga: Situasi Ekonomi sedang Lesu, PKB Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah juga memberikan keringanan pajak lainnya, seperti:
Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil tetap mempertahankan daya beli masyarakat melalui berbagai program bantuan dan pengecualian pajak untuk kebutuhan dasar.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.