Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

PPN Naik 12 Persen per Januari 2025, Barang Pokok Ini Bebas Pajak, Simak Daftarnya

Kompas.tv - 22 November 2024, 08:24 WIB
ppn-naik-12-persen-per-januari-2025-barang-pokok-ini-bebas-pajak-simak-daftarnya
Ilustrasi pedagang sembako. (Sumber: Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Kamis (21/11/2024), menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

"Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya dikutip dari Antara.

Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memperluas lapisan pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) tarif 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga mendapat pembebasan PPh.

Baca Juga: Situasi Ekonomi sedang Lesu, PKB Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan UU HPP Pasal 4A dan 16B serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK/010/2017, beberapa komoditas yang dibebaskan dari PPN meliputi berikut ini.

Daftar Objek Pajak dan Barang yang Tidak Dikenakan PPN

A. Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan jasa boga/katering.

B. Barang yang Tidak Dikenakan PPN (PMK No. 116/PMK/010/2017)

  • Beras dan gabah, termasuk yang setengah giling atau untuk disemai.
  • Jagung dikupas atau tidak, kecuali bibit.
  • Sagu dalam bentuk empulur, tepung, atau bubuk kasar.
  • Kedelai utuh, berkulit, atau pecah, kecuali benih.
  • Garam konsumsi, baik beryodium atau tidak.
  • Daging segar tanpa pengolahan tambahan.
  • Telur tidak diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, kecuali bibit.
  • Susu perah tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah segar yang hanya melalui proses mencuci, memotong, atau grading.
  • Sayuran segar yang dicuci, dibekukan, atau dicacah.
  • Ubi-ubian segar yang dicuci, dikupas, atau grading.
  • Bumbu segar yang dikeringkan tanpa dihancurkan.
  • Gula kristal putih asal tebu tanpa tambahan pewarna atau perasa.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Diminta Pikirkan UMKM

Pemerintah juga menyiapkan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, termasuk:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Subsidi LPG 3 kg
  • Subsidi BBM
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x