JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana meningkatkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Kamis (21/11/2024), menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN," ujarnya dikutip dari Antara.
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memperluas lapisan pendapatan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) tarif 5 persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun juga mendapat pembebasan PPh.
Baca Juga: Situasi Ekonomi sedang Lesu, PKB Minta Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan UU HPP Pasal 4A dan 16B serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK/010/2017, beberapa komoditas yang dibebaskan dari PPN meliputi berikut ini.
A. Objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
B. Barang yang Tidak Dikenakan PPN (PMK No. 116/PMK/010/2017)
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Diminta Pikirkan UMKM
Pemerintah juga menyiapkan kompensasi untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, termasuk:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.