Sampai saat ini, ia menyebut, pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan asosiasi buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainnya terkait UMP.
Dengan begitu, menurutnya, regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi.
Baik sisi pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," kata Menaker di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Basuki Hadimuljono: ASN Pindah 2025, Jumlah Rumah Menteri Ditambah, dan Gedung DPR Dibangun 2028
"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," imbuhnya seperti diberitakan Kompas.tv.
Ia menyampaikan, pembahasan UMP masih dilakukan sampai saat ini bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Targetnya pekan ini bisa selesai dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Wamen PU Minta Perbaikan Jalan Tol Selesai Sebelum 15 Desember 2024
Setelah itu, Menaker baru bisa menerbitkan payung hukum UMP 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," ungkapnya.
Kemudian, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada kepala daerah di Indonesia.
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.