JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) keukeuh menagih janji Apple untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat menjual produknya di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan pihak Kemenperin sebagai bentuk respons atas pengajuan proposal investasi baru dari Apple sebesar Rp1,58 triliun untuk pemerintah Indonesia.
"Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni, Rabu (20/11) dikutip dari kemenperin.go.id.
Baca Juga: Apple Kirim Proposal Investasi 100 Juta Dolar di Indonesia, Kemenperin akan Gelar Rapat Kamis Pagi
Sebagai informasi, sebelumnya Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy.
Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyampaikan, iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut.
“Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Kalau ini mereka bisa realisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40% (dan Apple bisa masuk Indonesia),” sambung Febri.
Baca Juga: IPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Luhut Tagih Lapangan Kerja ke Apple
Febri juga menjelaskan bahwa aturan TKDN akan memberikan keadilan bagi semua investor di Indonesia.
Selain itu, Febri juga mengungkapkan bahwa penjualan iPhone di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara, yakni mencapai angka 2,61 juta unit per tahun 2023.
Sebagai pembanding, pejualan iPhone di Vietnam hanya 1,43 juta unit pada periode yang sama.
"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia,” jelas Febri.
“Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia,” paparnya.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9.
Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia karena investasi perusahaan yang minim.
Sumber : Kompas TV/Kemenperin
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.