JAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Pasalnya, hal itu dilakukan di tengah upah yang minim dan akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat," kata Said dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Ekonom Usul Pemerintah Terapkan Pajak Orang Kaya untuk Biaya MBG, Bukan Naikkan PPN
"Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi," imbuhnya.
Lesunya daya beli, lanjut Said, juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial. Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
Kata dia, redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.
Baca Juga: Basuki Hadimuljono: ASN Pindah 2025, Jumlah Rumah Menteri Ditambah, dan Gedung DPR Dibangun 2028
"Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak," ujarnya.
Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut 4 hal kepada pemerintah.
Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat.
Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor
Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ingatkan Kenaikan PPN di 2022 Sebabkan Inflasi Tinggi, Upah Pekerja juga Stagnan
Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.
Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, Said menyatakan KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," tandasnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.