Kompas TV ekonomi perbankan

Berantas Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening dan Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

Kompas.tv - 16 November 2024, 11:59 WIB
berantas-judi-online-bri-blokir-lebih-dari-3-000-rekening-dan-terapkan-sistem-anti-pencucian-uang
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online. Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. (Sumber: BRI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. 

Ia berujar, pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.tv, Jumat (15/11/2024). 

Baca Juga: Cerita Korban Judol, Habis Rp 200 Juta Hanya untuk Judi Online | SERIAL JUDOL

Ia menjelaskan, saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online. 

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” katanya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). 

Baca Juga: Pasien Kecanduan Judi Online di RSCM Meningkat: 126 Rawat Jalan, 46 Opname | SERIAL JUDOL

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan. 

Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Bandar Judi Online Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya," tuturnya. 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk di antaranya judi online," kata Agus Sudiarto.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x