JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025. Keputusan itu menuai protes dari banyak pihak, karena dinilai akan semakin membebani masyarakat.
Namun Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, pihaknya menghargai kebijakan tersebut karena sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.
Kebijakan itu memang telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Baca Juga: Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Tarif PPN Naik 12 Persen
Di sisi lain, Jongkie berharap kebijakan itu tidak berdampak signifikan pada sektor otomotif.
"Mudah-mudahan tidak terlalu berdampak terhadap penjualan otomotif di Indonesia," kata Jongkie di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/11/2024).
Sebagai informasi, penjualan mobil baru (wholesales) di Indonesia sedang mengalami tren penurunan. Penjualan pada September 2024, tercatat turun 4,8 persen dibanding Agustus menjadi 72.667 unit pada September.
Sehingga total penjualan selama sembilan bulan terakhir mencapai 633.218 unit, masih jauh dari proyeksi 1,1 juta unit pada tahun ini.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Apindo Sebut Dunia Usaha akan 'Dilematis' Jika PPN Dipaksa Naik!
Terkait strategi agar penjualan otomotif tetap terjaga, Gaikindo menyerahkan sepenuhnya kepada Agen Pemegang Merek (APM).
"Kami serahkan sepenuhnya kepada para APM untuk menentukan strategi penjualannya," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.