KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen berlaku mulai Januari 2025.
Kenaikan PPN ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemerintah bilang, kenaikan tarif pajak ini dibutuhkan untuk menjaga kesehatan APBN di saat prospek penerimaan seret.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani sempat "curhat" bahwa tahun 2024 ini cukup berat dijalankan terutama dalam pengumpulan pajak.
Harga komoditas yang berfluktuasi turut menekan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, PPN tetap naik jadi 12 persen meski ada sejumlah barang yang dikecualikan.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen dipastikan tetap berlaku, meskipun jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat turun.
Apa untung rugi kenaikan PPN 12 persen? Dan bagaimana dampaknya ke kelas menengah?
Sudah bergabung Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede.
Baca Juga: Soal PPN Jadi Naik 12 Persen Tahun 2025, Airlangga: Naikan Pendapatan Pajak
#pajak #naik #srimulyani #menkeu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.