Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Tak Perlu SK Gubernur atau Bupati, Alokasi Pupuk Ditambah 100%

Kompas.tv - 12 November 2024, 22:46 WIB
distribusi-pupuk-bersubsidi-kini-tak-perlu-sk-gubernur-atau-bupati-alokasi-pupuk-ditambah-100
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai pertemuan membahas pemangkasan aturan pupuk bersubsidi di kantor Kementan, jakarta, Selasa (12/11/2024). (Sumber: Kementerian Pertanian)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan, pemerintah kini mempermudah prosedur pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. Amran mengatakan, keputusan itu sudah disepakati dan diputuskan bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang akan dibentuk menjadi Peraturan Presiden (Perpres), dengan target selesai bulan depan. 

"Kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah bertandatangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk. Kami serahkan ke pupuk Indonesia langsung, direct ke petani sehingga sangat sederhana," kata Amran saat konferensi pers di Kementrian Pertanian pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Cara Daftar Petani Milenial, Mentan: Diberi Jaminan Penghasilan Rp10 Juta per Bulan

Ia menjelaskan, sebelum dikeluarkannya Perpres, Kementan terlebih dulu menetapkan aturan pemangkasan. Berdasarkan aturan itu, proses distribusi pupuk disederhanakan dan tidak lagi memerlukan SK dari kepala daerah seperti gubernur maupun bupati. 

Amran mengatakan, volume pupuk bagi petani Indonesia ditambah dua kali lipat atau naik 100%. Adapun bila luas sawahnya bertambah, maka pupuknya akan ditambah.

“Ini berkah. Ini kabar gembira bagi seluruh petani Indonesia, atas arahan Bapak Presiden,” ucap Amran dikutip dari laman resmi Kementan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Freeport, Chevron, hingga General Electric Tambah Investasi di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, aturan itu kini menetapkan bahwa pupuk yang dialokasikan oleh Kementan, akan diserahkan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Setelah itu, PIHC langsung menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan demikian, pupuk yang dialokasikan dapat langsung diserap oleh para petani.

"Sekarang langsung dari Mentan ke pupuk Indonesia, pupuk Indonesia langsung Gapoktan. Jadi ada banyak sekali aturan yang kita pangkas hari ini," ujar Zulkifli Hasan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x