Kompas TV ekonomi loker

BKN Buka Pendaftaran Seleksi PPPK Periode 2, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 10 November 2024, 07:05 WIB
bkn-buka-pendaftaran-seleksi-pppk-periode-2-berikut-persyaratan-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi pengadaan PPPK 2024. (Sumber: BKN)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kembali pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua. 

Informasi ini diumumkan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Tahun Anggaran 2024 Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, tertanggal 30 September 2024.

Menurut pengumuman tersebut, pendaftaran PPPK kali ini khusus bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Informasi dan persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi bkn.go.id.

Persyaratan Dokumen

Pelamar PPPK BKN Periode 2 Tahun 2024 diharuskan melengkapi berkas berikut:

1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.

2. KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.

3. Surat lamaran ditulis tangan atau diketik, ditujukan kepada Kepala BKN dan dibubuhi e-meterai Rp10.000.

4. Ijazah asli atau STTB bagi lulusan SMA/sederajat.

5. Transkrip nilai asli bagi lulusan SMA/sederajat.

6. Surat pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang relevan.

7. Surat keterangan aktif bekerja dua tahun terakhir di BKN, ditandatangani pimpinan unit kerja.

8. Surat pernyataan data diri pelamar, dibubuhi e-meterai Rp10.000.

9. Surat keterangan disabilitas bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka? Ini Penjelasan BKN

Kriteria Pendaftar PPPK 2024

Kriteria utama bagi pelamar PPPK BKN Tahun 2024 antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia 20–55 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x