Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bappebti Jamin Adanya Fisik Emas dalam Perdagangan Emas Digital di Bursa Berjangka

Kompas.tv - 6 November 2024, 15:00 WIB
bappebti-jamin-adanya-fisik-emas-dalam-perdagangan-emas-digital-di-bursa-berjangka
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik emas dalam perdagangan emas yang dilakukan secara digital. 

Kepala Bappebti Kasan mengatakan, kepastian tersedianya wujud fisik emas di lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk mengutamakan keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Kasan menyebut, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital, yang berfokus pada perlindungan masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan bahwa dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar-benar ada. Kebijakan itu bertujuan untuk menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyaraka," kata Kasan dalam keterangan resminya, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram Setelah Stagnan 4 Hari, Kini Rp1.543.000

"Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital,” tambahnya. 

Kasan menyampaikan, Bappebti terus menyempurnakan regulasi perdagangan emas fisik secara digital berdasarkan masukan dari pelaku usaha, dengan rasio 1:1. 

Artinya, setiap kepemilikan emas atas transaksi digital oleh pelanggan harus didukung dengan keberadaan fisik emas yang jumlahnya sesuai dengan fisik emas yang disimpan di lembaga depository. 

Dengan regulasi yang semakin jelas dan transparan, lanjutnya, Bappebti berharap adanya pertumbuhan, khususnya dalam perdagangan emas fisik secara digital.

Kasan menjelaskan, saat ini telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. 

Baca Juga: Transaksi Judol Meroket 200 Persen Lebih, PPATK Diminta Jemput Bola Berantas Judol di Indonesia

Lalu ada lembaga kliring berjangka yang mencakup PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House, sedangkan PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. 

Sedangkan PT ABI Komoditi Berjangka, berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital dan asosiasi yang terlibat adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Daftar Pedagang Emas Fisik Digital Berizin

Sementara itu, ada enam pedagang emas fisik secara digital yang telah mengantongi izin dari Bappebti. 

Yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

"Perdagangan emas fisik secara digital diharapkan terus berkembang seiring dengan kebutuhan industri dan meningkatnya kepercayaan masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Geger! BBM Bercampur Air di SPBU Marisa, Pihak SPBU Akui Ada Kebocoran di Tangki Penampungan




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x