Kompas TV ekonomi perbankan

Erick Thohir Sebut Regulasi Hapus Tagih Kredit Macet UMKM di Bank Himbara sedang Digodok

Kompas.tv - 5 November 2024, 06:00 WIB
erick-thohir-sebut-regulasi-hapus-tagih-kredit-macet-umkm-di-bank-himbara-sedang-digodok
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan peraturan pemerintah terkait hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank -bank BUMN tengah digodok agar payung hukumnya lebih jelas. (Sumber: PSSI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan soal penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN.

Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Kami memperlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara punya dasar yang kuat. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hal itu lagi dirancang, dan yang pasti semangatnya sama dan ingin mendukung, yakni dengan buku hapus tagih terhadap kredit macet para petani dan UMKM di bidang pertanian ini, kita terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama swasembada pangan bisa diakselerasi," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Ada Perubahan Nomenklatur Kementerian/Lembaga, Begini Mekanisme Pengisian Jabatan ASN

Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen UMKM bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.

"Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan, rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat dilakukan jika utang tersebut tetap tidak terbayar meski telah dilakukan restrukturisasi.

Baca Juga: Peneliti Sebut Pemerintah Harus Bayar Utang Sritex jika Mengambil Alih Perusahaan Itu

“Hal (hapus tagih) tersebut dapat dilakukan oleh bank BUMN dan atau lembaga jasa keuangan non-bank milik negara dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih,” jelasnya di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pada prinsipnya, UU P2SK telah mengatur bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM,” ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Kumpulkan Menteri di Akhir Pekan, Bahas Tindak Lanjut UU Ciptaker hingga Tiket Pesawat

Mantan Kepala PPATK itu menyatakan, pihaknya mendukung peraturan tersebut, mengingat pemberian akses pembiayaan kepada UMKM merupakan hal yang penting dalam meningkatkan ketahanan perekonomian nasional. UU P2SK juga mengatur bahwa kerugian penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang tersebut bukan merupakan kerugian negara, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan dilakukan berdasarkan iktikad dan prinsip tata kelola yang baik.

“Jadi, memang itu merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM, demikian UU P2SK mengaturnya,” sebutnya. 

Pihaknya pun berharap bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan amanat Pasal 250 dan Pasal 251 UU P2SK itu dapat memperjelas mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan tersebut.


 




Sumber : Kompas.tv, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x