Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ada Perubahan Nomenklatur Kementerian/Lembaga, Begini Mekanisme Pengisian Jabatan ASN

Kompas.tv - 4 November 2024, 11:10 WIB
ada-perubahan-nomenklatur-kementerian-lembaga-begini-mekanisme-pengisian-jabatan-asn
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PermenPANRB No. 15/2024 di Jakarta, Jumat (01/11). (Sumber: KemenPANRB)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbentuknya Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, menyebabkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dan lembaga. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan percepatan pengisian SDM Aparatur pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap.

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan, dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial.

Baca Juga: Gagal Seleksi CPNS 2024 Apakah Bisa Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN

“Kita pastikan dalam pengisian jabatan ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini,” kata Aba dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PermenPANRB No. 15/2024 di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Aba mengatakan, terdapat dua ruang lingkup pengisian jabatan ASN pada masa transisi Kabinet Merah Putih di lingkungan kementerian/lembaga. Yaitu untuk Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial. 

Mengutip dari laman resmi KemenPANRB, Senin (4/11/2204), mekanisme pengisian jabatan dilakukan setelah organisasi dan tata kerja yang baru ditetapkan. 

Pengisian diutamakan dari PNS yang telah dan sedang melaksanakan tugas dan berasal dari kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur, sebagai dampak dari pemisahan dan/atau penggabungan urusan pemerintahan atau sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Program Prioritas 100 Hari KemenPANRB, Ada Pengisian Jabatan ASN di Kabinet Merah Putih

"Metode pengisian jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat dilakukan melalui pengukuhan dan pelantikan; uji kompetensi; penugasan sebagai pelaksana tugas; atau penyetaraan jabatan," ujarnya.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x