JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik pada bulan November 2024. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, di mana evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Tarif November 2024 ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
Dalam menentukan tarif listrik, pemerintah mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Parameter ini menggunakan data realisasi periode Mei hingga Juli 2024.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 1 November 2024: Hujan Ringan pada Sore Hari
Golongan Rumah Tangga:
Golongan Bisnis:
Golongan Industri:
Golongan Publik dan Layanan Khusus:
Meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan tarif yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.