JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.
Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Salah satunya pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN.
“Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga,” kata Rini dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Berharap Haji 2025 Lancar meski Ada Transisi dari Kemenag ke Badan Haji
Instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri.
Kemudian Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” ungkapnya.
Selain penataan organisasi, di bawah komandonya, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Baca Juga: Kejar Target Swasembada Pangan dalam 3-4 Tahun, Ini Strategi Mentan Amran Sulaiman
Aturan itu yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Melalui SAKP, kata dia, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.