JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menjelaskan bahwa utang Sritex mencapai Rp 25 triliun, jauh melebihi asetnya yang hanya sekitar Rp 15 triliun.
"Jadi setahu info yang saya dapat beberapa waktu lalu, utang Sritex Group ini kan besar, bahkan lebih besar daripada asetnya," kata Ristadi dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, jika perusahaan dapat memenuhi komitmen pembayaran utang sesuai perjanjian, kepailitan ini bisa dihindari.
Namun, hal ersebut tidak terpenuhi, sehingga kreditur yang merasa dirugikan terpaksa mengajukan gugatan pailit.
"Kreditur yang menggugat pailit ini mungkin sudah tidak sabar dan mungkin dia juga membutuhkan dana untuk perusahaannya, sehingga melakukan gugatan pailit," kata Ristadi.
Lebih lanjut, Ristadi menyoroti bahwa dampak kepailitan Sritex ini akan dirasakan oleh para pekerja.
Sekitar 20 ribu pekerja Sritex menghadapi ancaman PHK, dengan kemungkinan tidak menerima pesangon.
"Nasib pekerjanya tentu akan terancam PHK dan juga sekaligus tidak akan mendapatkan pesangon karena aset yang dijual akan habis untuk membayar utang-utang entah itu ke bank, pajak, dan supplier-supplier. Biasanya pesangon akan dibelakangkan," ungkapnya.
Menurut pengalaman Ristadi dalam menangani kasus serupa, ketika sebuah perusahaan pailit dan memiliki utang yang lebih besar dari aset, pekerja hanya mendapatkan sebagian kecil dari hak yang seharusnya diterima. Biasanya pekerja hanya mendapatkan sekitar 2,5 persen dari hak pesangon mereka.
Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.