SOLO, KOMPAS.TV - Berikut sejarah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Sritex dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno, Rabu (23/10/2024) dikutip dari Antara.
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya.
Pada Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan tersebut terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Kemudian, PT Sritex kembali menghadapi gugatan, kali ini dari PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.
Dilansir dari laman resminya, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memulai perjalanannya sebagai sebuah usaha kecil yang didirikan oleh H.M. Lukminto di Pasar Klewer, Solo, pada tahun 1966.
Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang
Berawal dari perusahaan perdagangan tradisional yang fokus pada kain, Sritex segera berkembang dan membuka pabrik cetak pertama pada tahun 1968, menghasilkan kain putih dan berwarna.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.