Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 10:18 WIB
sritex-dinyatakan-pailit-oleh-pengadilan-niaga-kota-semarang
Aktivitas produksi divisi garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/2/2019). (Sumber: KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

SEMARANG, KOMPAS.TV - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.

PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Sebagai informasi, pailit adalah kondisi di mana perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya, sehingga aset-asetnya akan dikelola oleh kurator untuk melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Namun, ada kemungkinan perusahaan dapat bangkit kembali melalui restrukturisasi utang atau rencana penyehatan, yang dikenal dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia.

Jika perusahaan berhasil menyusun kesepakatan dengan kreditur dan mendapat persetujuan dari pengadilan, perusahaan tersebut bisa melanjutkan operasionalnya. 

Sebaliknya, jika tidak tercapai kesepakatan atau upaya restrukturisasi gagal, perusahaan mungkin dibubarkan, dan asetnya dijual untuk membayar kreditur.

Baca Juga: Kurator BHP Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pun membenarkan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid itu.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno Rabu (23/10/2024) dikutip dari Antara.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ucapnya.

Pada Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan tersebut terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya. 

Kemudian, PT Sritex kembali menghadapi gugatan, kali ini dari PT Indo Bharat Rayon, yang mengeklaim bahwa Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati. 

Baca Juga: PT Panamtex Menolak Putusan Pailit, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x