JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2024 telah dibuka mulai Senin (21/10/2024) dan akan berlangsung hingga Senin (4/11/2024).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun ini hanya diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024.
Kategori pertama adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu mereka yang tercatat dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.
Kategori kedua adalah Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Tenaga non-ASN pada BKN dan juga aktif bekerja di instansi pemerintah pada saat pendaftaran.
“Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Ada 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN,” ucap Dhani dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (21/10).
Link dan syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Proses pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dilakukan secara daring atau online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca Juga: Ini Fokus Prabowo Subianto untuk Dudung Usai Dilantik: Perbaikan Alutsista
Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi oleh calon pendaftaran agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Cara Mendaftar PPPK Kemenag 2024:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelamar dapat mendaftar PPPK Kemenag 2024 secara tepat dan sesuai prosedur. Pastikan semua dokumen dan data yang diunggah benar dan lengkap untuk menghindari kendala selama proses pendaftaran.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Haikal Hassan Jadi Kepala Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.