Kompas TV ekonomi loker

Catat, Berikut Syarat Kelulusan SKD CPNS 2024 di Kemenkeu

Kompas.tv - 17 Oktober 2024, 20:17 WIB
catat-berikut-syarat-kelulusan-skd-cpns-2024-di-kemenkeu
Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. (Sumber: Kementerian PAN RB)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta. 

Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkeu berlangsung mulai 16 hingga 22 Oktober 2024, dengan peserta yang mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia.

Untuk memulai ujian, peserta diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan mengikuti ujian.

Penentuan kelulusan SKD di Kemenkeu didasarkan pada capaian nilai peserta yang harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.

Selain itu, peserta juga harus bersaing untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem rekrutmen CPNS secara nasional.

Peserta yang memenuhi kriteria passing grade dan berhasil masuk peringkat terbaik akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Khusus Pulau Jawa, Berikut Link Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 di Kemenkumham

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkeu 2024

Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan, yaitu:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166.

Peserta Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:

  • Nilai kumulatif SKD terendah 311
  • TIU terendah 85.

Peserta Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD terendah 286
  • TIU terendah 60.

Syarat Kelulusan SKD CPNS Kemenkeu 2024

1. Peserta yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan peserta yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila:

a. nilai hasil SKD memenuhi nilai ambang batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar; dan

b. nilai hasil SKD-nya termasuk dalam peringkat tertinggi, di mana jumlah peserta yang termasuk dalam peringkat tertinggi tersebut dibatasi paling banyak 3 kali dari kebutuhan/formasi jabatan.

2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai hasil SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD terhadap peserta dimaksud berdasarkan nilai tertinggi yang diperoleh pada jenis tes secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

3. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

Materi SKD CPNS Kemenkeu 2024

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme
  • Link Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu 2024 dan Lampiran (Download).

Baca Juga: Hashim: Prabowo Siap Bertemu Megawati, Tinggal Tunggu Kesepakatan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x