JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkeu berlangsung mulai 16 hingga 22 Oktober 2024, dengan peserta yang mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh panitia.
Untuk memulai ujian, peserta diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui akun masing-masing di laman SSCASN. Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan mengikuti ujian.
Penentuan kelulusan SKD di Kemenkeu didasarkan pada capaian nilai peserta yang harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan.
Selain itu, peserta juga harus bersaing untuk masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang tersedia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem rekrutmen CPNS secara nasional.
Peserta yang memenuhi kriteria passing grade dan berhasil masuk peringkat terbaik akan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Khusus Pulau Jawa, Berikut Link Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2024 di Kemenkumham
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkeu 2024
Peserta Umum dan Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
Peserta Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
Peserta Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
Syarat Kelulusan SKD CPNS Kemenkeu 2024
1. Peserta yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan peserta yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila:
a. nilai hasil SKD memenuhi nilai ambang batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar; dan
b. nilai hasil SKD-nya termasuk dalam peringkat tertinggi, di mana jumlah peserta yang termasuk dalam peringkat tertinggi tersebut dibatasi paling banyak 3 kali dari kebutuhan/formasi jabatan.
2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai hasil SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD terhadap peserta dimaksud berdasarkan nilai tertinggi yang diperoleh pada jenis tes secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
3. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
Materi SKD CPNS Kemenkeu 2024
Baca Juga: Hashim: Prabowo Siap Bertemu Megawati, Tinggal Tunggu Kesepakatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.