Kompas TV ekonomi keuangan

Utang Paylater Masyarakat Indonesia Tembus Rp7,99 Triliun, Naik 89,20 Persen

Kompas.tv - 3 Oktober 2024, 13:20 WIB
utang-paylater-masyarakat-indonesia-tembus-rp7-99-triliun-naik-89-20-persen
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, utang masyarakat Indonesia lewat skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp7,99 triliun per Agustus 2024, atau naik 89,20 persen secara tahunan (yoy). (Sumber: Antara/Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, utang masyarakat Indonesia lewat skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp7,99 triliun per Agustus 2024, atau naik 89,20 persen secara tahunan (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, meski pembiayaan Paylater naik, rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen.

Angka itu membaik dibandingkan bulan Juli yang tercatat 2,82 persen.

“Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun, dengan NPF gross dalam kondisi terjaga di posisi 2,52 persen,” kata Agusman dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/10/2024). 

Layanan Paylater memang kian diminati warga sebagai sarana pembiayaan yang mudah, di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Namun, OJK juga masih mengkaji aturan terkait BNPL.

Baca Juga: Mengenal Paylater dari Bank Mandiri, BCA, dan BRI, Limitnya Ada yang Sampai Rp50 Juta!

Di antaranya mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

Agusman menerangkan, perkembangan industri fintech juga diiringi dengan banyak tantangan. Sampai saat ini masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Hingga Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, sebanyak enam perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

“Per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ungkapnya. 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x