JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dibuka dan dibagi menjadi dua gelombang.
Seluruh calon pelamar kini dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.
Dalam proses pendaftaran PPPK, ada beberapa persyaratan yang mengharuskan penggunaan meterai. Namun, calon pelamar mungkin bertanya-tanya apakah mereka harus menggunakan meterai tempel atau e-meterai.
Pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini melalui akun resmi Instagram mereka, @bkngoidofficial. Mereka menjelaskan bahwa pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan baik meterai tempel maupun e-meterai.
Pelamar memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dari kedua jenis meterai tersebut.
Cara Menggunakan e-Meterai
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan e-meterai:
Baca Juga: H-1 Jelang Penutupan Seleksi CPNS 2024, Peruri Pastikan Layanan e-Meterai Tidak Bermasalah
Untuk pembubuhan e-meterai pada dokumen PPPK, berikut caranya:
Cara Menggunakan Meterai Tempel
Bagi yang menggunakan meterai tempel, prosesnya cukup sederhana.
Dengan kedua opsi tersebut, pelamar dapat memilih jenis meterai yang paling sesuai dan nyaman bagi mereka dalam melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran PPPK 2024.
Baca Juga: Cara Cek Pegawai Non ASN Terdaftar atau Tidak untuk Daftar PPPK 2024 di helpdesk-sscasn.bkn.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.