JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024.
Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran PPPK 2024 akan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024.
Dalam seleksi PPPK 2024 ini, terdapat empat kategori pelamar yang akan diprioritaskan, yaitu pelamar prioritas guru dan D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut cara dan informasi terkait pengecekan daftar tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN sebagai syarat seleksi PPPK 2024, lengkap dengan tautan resmi untuk pengecekan.
Proses seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua gelombang:
Baca Juga: Kemenkes Temukan 70 Korban Perundungan di PPDS Anestesi Undip
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar diwajibkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah nama mereka tercatat dalam database BKN.
Hal ini karena tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN berpeluang diangkat menjadi PPPK 2024, sesuai amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Berikut cara mengecek apakah nama tenaga honorer Anda sudah tercatat dalam database BKN:
Syarat Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan non-ASN:
Prosedur Pendaftaran Pendataan non-ASN:
Membuat akun:
Cetak Kartu Informasi Akun:
Login dan Isi Biodata:
Mengisi Riwayat Pekerjaan:
Resume Pendataan Non-ASN:
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara untuk Lulusan D3-S1, Ini Syaratnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.