JAKARTA, KOMPAS.TV- Tarif Tol Dalam Kota dan tarif Tol Cawang-Tanjung Priok akan naik mulai Minggu, 22 September pukul 00.00 WIB.
Jasa Marga lewat anak usahanya Jasa Marga Metropolitan, mengumumkan kenaikan itu berdasarkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol, yang dilakukan setiap dua tahun sekali.
Laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, menjadi faktor yang diperhitungkan dalam evaluasi.
Baca Juga: Tak Lagi Gratis! Ini Besaran Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," demikian dikutip dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, Rabu (18/9/2024).
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," lanjutnya.
Baca Juga: Hutama Karya: Tarif Tol Binjai-Stabat Akan Naik dan Tol Stabat-Tanjung Pura Segera Berbayar
Pihak Jasa Marga juga menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Adapun untuk Tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Baca Juga: Simak Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Bandara Soekarno-Hatta Terbaru
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang - Pluit) dan atol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.