JAKAARTA, KOMPAS.TV - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9/2024) lalu.
Munaslub yang digelar di di Hotel St Regis, Jakarta itu menghasilkan pergantian ketua umum, dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie.
Namun Munaslub tersebut ditolak setidaknya 21 dewan pengurus dari total 35 Kadin tingkat provinsi.
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Adapun 21 Dewan Pengurus Kadin tingkat provinsi yang menolak munaslub antara lain Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat.
Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Untuk lebih lengkapnya berikut sederet fakta terkait pergantian Ketua Umum Kadin dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie:
1. Arsjad Nilai Munaslub Ilegal
Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan Munaslub Kadin, adalah ilegal atau tidak sah.
"Sekali lagi Munaslub Kadin Indonesia di Sabtu 14 September 2024 tidak Sah!" kata Arsjad dalam konferensi pers, Minggu (15/9).
Hal tersebut dikarenakan kegiatan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan AD/ART Kadin.
Pihaknya, lanjutnya, akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan Kadin sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan.
"Kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas dan mengenakan aturan," ujarnya.
Baca Juga: Munaslub Kadin Dinilai Ilegal, Arsjad Rasjid akan Tempuh Jalur Hukum
2. Arsjad Mengaku Dihalangi Saat Hendak Konpers di Menara Kadin
Arsjad menyebut dirinya dan pengurus pengurus Kadin 2021-2026 dihalangi oknum saat hendak masuk ke Gedung Kadin untuk menggelar konferensi pers pada, Minggu (15/9).
"Sebelumnya kami berencana mengadakan Konpers di lantai 3 Gedung Kadin. Sayang sekali pengurus sah Kadin 2021- 2026 dihalangi oknum tidak berkepentingan," ujarnya.
Menurutnya, penghalangan ini sebagai bentuk upaya membubarkan kepengurusan Kadin di bawah komando dirinya dengan menyalahi AD/ART yang berlaku.
"Sesuai aturan yang ada, bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub di Sabtu lalu," ucapnya.
Ia kemudian menegaskan hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi yang lahir dari UU ditegaskan Keppres 18/2020 dan punya landasan hukum yang kuat melalui AD/ART
"Kami menyesalkan adanya kegiatan yang melanggar UU dan Kepres itu," tegasnya.
3. Anindya Bakrie Klaim Munaslub Sesuai AD/ART
Berbeda dengan Arsjad, Ketua Umum Kadin versi Munaslub Anindya Bakrie mengklaim pelaksanaan Munaslub Kadin Sabtu pekan lalu sudah sesuai dengan AD/ART.
Menurut penjelasannya, Munaslub tersebut merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa.
"Jadi mereka yang membuat panitia untuk membuat forum jalannya persidangan dan hasilnya, sesuai dengan AD/ART," kata Anindya di Jakarta, Minggu.
"Dan kemarin sudah berjalan bahkan ada di beberapa media, live yang bisa dilihat sendiri. Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART."
Baca Juga: Dewan Pengurus Kadin Indonesia Sebut Upaya Munaslub Berpotensi Timbulkan Perpecahan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.