Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Dewan Pengurus Kadin Indonesia Sebut Upaya Munaslub Berpotensi Timbulkan Perpecahan

Kompas.tv - 13 September 2024, 20:18 WIB
dewan-pengurus-kadin-indonesia-sebut-upaya-munaslub-berpotensi-timbulkan-perpecahan
Logo Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atau Kadin Indonesia. (Sumber: Kadin)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berpendapat, upaya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang diusulkan sejumlah Kadin provinsi berpotensi menimbulkan perpecahan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Jumat (13/9/2024) malam.

Pihaknya, kata Eka, telah mencermati perkembangan informasi yang beredar mengenai rencana menggelar Munaslub Kadin Indonesia oleh sejumlah pihak.

Menurutnya, upaya menggelar munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin provinsi itu bertentangan dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Baca Juga: Respons soal Alat Damkar Rusak, Kadin Damkar Depok: Kami Akui Beberapa Mobil dalam Perawatan

“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kadin Indonesia merupakan wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Saat ini, M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Ia terpilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, lanjut Eka, munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.

Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum,” jelasnya.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART,” imbuhnya.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, sebelumnya beredar kabar bahwa Kadin Indonesia bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pada Sabtu (14/9/2024).

Salah satu agenda dari munaslub tersebut adalah mengganti posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Baca Juga: Cari Kerja ke Depan akan Susah, Ketum KADIN: Kita Harus Persiapkan Skill untuk Generasi Emas | ROSI

Calon kuat yang akan menggantikan Arsjad kabarnya adalah Anindya Bakrie yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

"Calon kuat nya Anindia," kata Ketua Kadin Kalimantan Utara Kilit Laing ketika dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (13/9/2024).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x