Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp1.409.000 per Gram Kamis 12 September 2024

Kompas.tv - 12 September 2024, 11:19 WIB
update-harga-emas-antam-hari-ini-turun-jadi-rp1-409-000-per-gram-kamis-12-september-2024
Ilustrasi emas yang dijual di Pegadaian. (Sumber: Kontan/Fransiskus Simbolon)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi (12/9/2024), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan. Tercatat harga emas Antam turun sebesar Rp2.000, sehingga kini dipatok pada level Rp1.409.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam pada hari yang sama berada di angka Rp1.255.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Bagi mereka yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Besaran pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp12.000, Kini Rp1.411.000 per Gram Rabu 11 September 2024

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp754.500
  • Emas 1 gram: Rp1.409.000
  • Emas 2 gram: Rp2.758.000
  • Emas 3 gram: Rp4.112.000
  • Emas 5 gram: Rp6.820.000
  • Emas 10 gram: Rp13.585.000
  • Emas 25 gram: Rp33.837.000
  • Emas 50 gram: Rp67.595.000
  • Emas 100 gram: Rp135.112.000
  • Emas 250 gram: Rp337.515.000
  • Emas 500 gram: Rp674.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.349.600.000

Perlu diingat bahwa untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x