JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Juli-September 2024.
Khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dilakukan melalui Kantor Pos.
Proses pencairan bansos melalui Kantor Pos memerlukan surat undangan yang diberikan oleh pihak Kantor Pos dan didistribusikan melalui Kantor Kecamatan atau Kelurahan setempat.
Surat tersebut berisi informasi penting seperti nama dan alamat penerima, konfirmasi status sebagai penerima bansos, tanggal pengambilan, serta syarat pengambilan bantuan.
Untuk mengambil bantuan, KPM harus membawa E-KTP asli beserta fotokopinya dan fotokopi Kartu Keluarga.
Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung kategori penerima, mulai dari Rp200.000 hingga Rp600.000 per tahap.
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, dengan Tahap 3 mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2024.
Meski jadwal penyaluran seharusnya sudah dimulai, hingga pertengahan September 2024 masih banyak KPM yang belum menerima pencairan Tahap 3.
Artinya pencairan akan dilakukan secara rapel atau 3 bulan sekaligus.
Sesuai jadwal, penyaluran PKH dan BPNT diharapkan selesai sebelum 30 September 2024.
KPM diimbau untuk tetap memantau informasi dari pihak berwenang terkait jadwal pasti pencairan bantuan sosial ini.
Baca Juga: Kapan Penyaluran BPNT Tahap September 2024 Dilakukan? Cek Penerima Dulu di cekbansos.kemensos.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.