JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada Rabu (11/9/2024) pagi. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak sebesar Rp12.000, sehingga kini dipatok pada level Rp1.411.000 per gram.
Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat sebesar Rp1.258.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi non-NPWP.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca Juga: Kasus Korupsi X-ray: Potensi Kerugian Negara Rp82 M, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Kementan
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam per Rabu (11/9):
Kenaikan harga emas Antam ini dapat menjadi sinyal positif bagi para investor logam mulia. Namun, seperti halnya instrumen investasi lainnya, fluktuasi harga emas tetap perlu diperhatikan dan dipantau secara berkala.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi emas, disarankan untuk mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tujuan investasi, jangka waktu, dan kemampuan finansial.
Selain itu, penting juga untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat merencanakan investasi dengan lebih baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.