YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperbolehkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan meterai tempel untuk mendaftar CPNS 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024, tanggal 5 September 2024, tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran CPNS 2024.
Dibolehkannya penggunaan meterai tempel ini seiring dengan diperpanjangnya pendaftaran CPNS hingga Selasa (10/9/2024) lusa.
Sebelumnya, diketahui terdapat eror teknis di sistem e-meterai Peruri sehingga menyebabkan banyak calon pendaftar CPNS kesulitan mendaftarkan diri. BKN pun melonggarkan penggunaan meterai usai kendala teknis tersebut.
“Pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” demikian keterangan tertulis BKN, Jumat (6/9).
Baca Juga: Tanda Lolos dan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Penjelasannya
Akan tetapi, calon pendaftar CPNS juga mesti berhati-hati agar meterai yang digunakan tidak termasuk meterai yang dilarang BKN. Adapun meterai yang dilarang BKN digunakan untuk mendaftar CPNS 2024 adlaah meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan.
BKN menyebut pendaftar CPNS yang menggunakan meterai palsu atau sudah digunakan berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi.
Sebagaimana disarikan Kompas.com, berikut ciri-ciri meterai tempel palsu agar Anda tidak mudah tertipu.
Baca Juga: Cara Pasang Meterai Tempel dan Tanda Tangan yang Benar, Ini Contohnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.