JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk bulan September 2024 tidak akan mengalami perubahan.
Keputusan ini merupakan bagian dari penetapan tarif listrik untuk triwulan III tahun 2024, yang mencakup periode Juli hingga September.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa penetapan tarif listrik, terutama untuk golongan nonsubsidi, dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Meskipun empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Batubara Acuan, mengindikasikan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya saing industri dan mengendalikan tingkat inflasi di Indonesia.
"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, (pemerintah) memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8).
Tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 September 2024 tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan sebelumnya, yaitu April, Mei, dan Juni 2024. Berikut adalah rincian tarif listrik yang akan diberlakukan:
Baca Juga: Kabar Baik! Harga BBM Pertamina per 1 September 2024 Turun, Pertamax jadi Rp12.950, Pertalite?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.