Kompas TV ekonomi loker

Lowongan Kerja CPNS 2024 Bea Cukai untuk SMA/SMK, Segini Kisaran Gajinya

Kompas.tv - 30 Agustus 2024, 22:05 WIB
lowongan-kerja-cpns-2024-bea-cukai-untuk-sma-smk-segini-kisaran-gajinya
Formasi CPNS 2024 Bea Cukai. (Sumber: beacukai.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

DJBC tahun ini membuka rekrutmen CPNS 2024 dengan total 435 formasi, salah satunya untuk lulusan SMA/SMK.

Berikut formasi CPNS 2024 Bea Cukai untuk lulusan SMA/SMK.

Kebutuhan Umum

  • Juru Mesin Kapal Kelas I: 93 formasi
  • Kelasi Kapal Kelas I: 114 formasi
  • Operator Layanan Kesehatan: 10 formasi
  • Pawa Anjing Pelacak: 35
  • Petugas Operasi dan Pemeliharaan: 107 formasi

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua

  • Juru Mesin Kapal Kelas I: 4 formasi
  • Kelasi Kapal Kelas I: 6 formasi

Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

  • Pawang Anjing Pelacak: 10 formasi

Informasi selengkapnya terkait CPNS 2024 Kemenkeu dapat dilihat di sini.

Baca Juga: Sepi Peminat, Ini Formasi CPNS Barantin 2024 Kosong Pelamar Beserta Persyaratannya

Gaji PNS Bea Cukai 2024

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja

Besaran tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau tukin diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Training and Consulting Terbaru 2024 untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp2.575.000.

Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp46.950.000.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x